Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa
Prancis “Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi
dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara.
Konstitusi bagi suatu negara
merupakan keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata
kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan
secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang seorang yang berada di
bawah pemerintahnya.
Konstitusi diartikan juga sebagai
hukum dasar, hukum dasar tersebut dapat tertulis dan dapat juga tidak
tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga Undang-Undang
Dasar, sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga
konvensi, yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun tidak tertulis. Dengan demikian,
konstitusi lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), atau UUD
merupakan salah satu bagian dari konstitusi.
Menurut James Bryce, suatu
konstitusi menetapkan:
a) pengaturan mengenai pendirian
lembaga-lembaga yang permanan
b) fungsi dari lembaga-lembaga
tersebut
c) hak-hak tertentu yang
ditetapkan.
Sedangkan menurut JF. Strong,
konstitusi mengatur:
a) kekuasaan pemerintah
b) hak-hak dari yang diperintah
c) hubungan antara pemerintah
dengan yang diperintah.
Fungsi
Konstitusi
Fungsi konstitusi, dapat ditinjau
dari sudut penyelenggaraan pemerintahan atau berdasarkan tujuannya. Ditinjau
dari sudut pemerintahan fungsi konstitusi sebagai landasan struktural
penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang
pasti yang pokok-pokoknya dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD-nya.
Sedangkan ditinjau dari sudut
tujuannya, fungsi kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warga negara
atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
Isi atau MuataN Konstitusi
Menurut A.A.H. Struycken, UUD
sebagai suatu konstitusi yang tertulis merupakan dokumen formal yang memuat:
a) Hasil perjuangan politik
bangsa di waktu lampau
b) Tingkatan-tingkatan
perkembangan tertinggi ketatanegaraan bangsa
c) Pandangan tokoh-tokoh bangsa
yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun
yang akan datang.
d) Sutau keinginan dengan mana
perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Menurut Sri Sumantri (1979:45)
konstitusi pada umumnya memuat:
a) adanya jaminan terhadap
hak-hak asasi manusia dan warga negara
b) ditetapkannya susunan
ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
c) adanya pembagian dan
pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Menurut Miriam Budiardjo (1977:101),
setiap UUD/Konstitusi memuat ketentuan tentang:
a) organisasi negara, misalnya
pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan
judikatif, dan sebagainya
b) hak-hak asasi manusia
c) prosedur mengubah UUD
d) Ada kalanya memuat larangan
untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Periode 5
Juli 1959 s/d 1998
Mengapa dikeluarkan Dekrit Presiden?
Pemilu tahun 1955, antara lain, menghasilkan terbentuknya Konstituante yang
bertugas membuat undang-undang dasar baru sebagai pengganti UUDS 1950. Dalam
pelaksanaan tugasnya, para anggota Konstituante telah berhasil menyepakati
berbagai rancangan materi UndangUndang Dasar tersebut. Akan tetapi, ketika
membahas dasar negara, para anggota Konstituante tidak berhasil mencapai
kesepakatan walaupun telah diupayakan bermusyawarah dalam waktu lama, bahkan
dilakukan pemungutan suara. Hasil pemungutan suara menunjukkan tidak ada pihak
yang mencapai 2/3 jumlah suara walaupun pemungutan telah suara diulang.
Di tengah situasi demikian, muncul
desakan dari Presiden Soekarno dan militer agar Indonesia kembali ke UUD 1945.
Akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959, selanjutnya
disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang isinya:
1. menetapkan pembubaran
Konstituante;
2. menetapkan UUD 1945 berlaku
lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan tidak berlakunya UUDS;
3. membentuk Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas anggota-anggota
DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, serta
pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dalam konsiderans dekrit disebutkan
bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian
kesatuan dengan Konstitusi tersebut.
Sejak 5 Juli 1959 hingga sekarang
Undang-Undang Dasar 1945 terus berlaku. Pada kurun waktu 1959-1998 tidak diperkenankan
diubah sedikit pun, namun setelah masa reformasi (tahun 1998) telah diadkan
perubahan dalam beberapa isi pasal UUD 1945. Perubahan pada masa reformasi ini
dikenal dengan nama Amandemen UUD 1945.
Penyimpangan
Konstitusi Pada Periode 5 Juli 1959 s/d 1998
Dalam keadaan yang menurut pandangan
Kepala Negara (presiden) menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan
persatuan dan keselamatan negara, nusa, dan bangsa. Maka Presiden mengeluarkan
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Tindakan Presiden mengeluarkan Dekrit tersebut
dibenarkan berdasarkan hukum darurat negara (staatsnoodrecht).
Berdasarkan alasan yang kuat seperti
dikemukan di atas, dan dengan dukungan dari sebagian terbesar rakyat Indonesia,
dikeluarkanlah Dekrit oleh Presiden pada tanggal 5 Juii 1959 tentang kembali
kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Diktum Dekrit Presiden itu adalah :
1. Menetapkan pembubaran
Konstituante;
2. Menetapkan Undang-Undang
Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulaihari tanggal penetapan
Dekrit ini, dan tidak
berlakunya lagi UndangUndang Dasar Sementara 1950;
3. Pembentukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas anggota-
anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan
golongan-golongan, serta Dewan Pertimbangan Agurtg Sementara, akan
diselenggarakan
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dekrit itu dibacakan-secara lisan
oleh Presiden di Istana Merdeka pada tanggal 5 Juli 1959, hari Minggu pukul 17
.00 waktu Jawa. Dekrit itu kemudian diumumkan dengan Keputusan Presiden
NO.150 tahun 1959 yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia NO.75
tahun 1959. Pada Lembaran Negara itu dilampirkan satu naskah Undang-Undang
Dasar 1945.
Meskipun esensinya sama, namun
lampiran pada Lembaran Negara NO.75 tahun 1959 itu tidak seluruhnya sama
bunyinya dengan naskah Undang- Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 yang dimual dalam aerita Republik Indonesia Tahun II
NO.7 tanggal 15 Pebruari 1946. Karena salah satu diktum Dekrit jelas menyatakan
“Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia .... " maka yang dimaksud adalah naskah
Undang-Undang Dasar yang ditetapkan oleh PPKI dan dimuat dalam Berita Republik
Indonesia Tahun II No. 7. Adapun naskah sebagai lampiran Keeputusan Presiden
No.150 tahun 1959 yang dimuat dalam lembaran Negara No. 75 tahun 1959 itu pada
hakikatnya berfungsi sebagai kelengkapan dalam mengumumkan secara tertulis
Dekrit Presiden itu.
Sejak 5 Juli 1959 Undang-Undang
Dasar 1945 berlaku lagi bagi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Sejak itu telah cukup banyak pengalarnan yang kita peroleh dalam
melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila diadakan perbandingan mengenai
pelaksanaan Undang- Undang Dasar 1945 untuk kurun waktu antara 1959 - 1965
(Orde Lama) dan kurun waktu 1966 hingga kini (Qrde Baru), maka jelas terlihat
serta dirasakan kemajuan yang telah dicapai dalam pelaksanaan Undang-Undang
Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Dalam Orde Lama, lembaga-Iembaga negara
seperti MPR, DPR, DPA, dan BPK belum dibentuk berdasarkan undang-undang seperti
yang ditentukan dalam Undang-Und/lIlg Dasar 1945; lembaga-Iembaga negara
tersebut masih "dalam bentuk· sementara. Belum lagi jika kita mengupas
'tentang berfungsinya lembaga-Iembaga negara tersebut telah sesuai 'atau tidak
dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 .
Beberapa penyimpangan konstitusi
sejak tahun 1959 (orde lama) sampai dengan lahirnya Orde Baru antara
lain:
1) Pada masa Orde Lama itu
Presiden, selaku' pemegang kekuasaan eksekutif, dan pemegang
kekuasaan legislatif -- bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat --
telah
menggunakan kekuasaannya dengan tjdak semestinya. Presiden telah
mengeluarkan
produk legislatif yang pada hakikatnya adalah Undang-undang (sehingga
sesuai UUD 1945
harus dengan persetujuan DPR) dalam bentuk penetapan Presiden, tanpa
persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
2) MPRS, dengan Ketetapan
NO.I/MPRS/1960 telah mengambil putusan menetapkan pidato
Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang beIjudul "Penemuan Kembali
Revolusi Kita" yang
lebih dikenal dengan
3) Manifesto Politik Republik
Indonesia (Manipol) sebagai GBHN bersifat tetap, yang jelas
bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
4) MPRS telah mengambil putusan
untuk mengangkat Ir. Soekamo sebagai Presiden seumur
hidup. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945,
yang
menetapkan masa jabatan Presiden,lima tahun.
5) Hak budget DPR tidak
berjalan, karena setelah tahun 1960 Pemerintah tidak mengajukan
Rancangan Undang-undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DJ>R sebelum
berlakunya .tahun anggaran yang bersangkutan. Dalam tahun 1960,
karena.DPR tidak dapat
menyetujui Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukanoleh
Pemerintah,
maka Presiden waktu itu membubarkan DPR basil Pemilihan Umum 1955 dan
membentuk
DPR Gotong Royong, disingkat DPR-GR.
6) Pimpinan lembaga-Iembaga
negara dijadikan menteri-menteri negara sedangkan Presiden
sendiri menjadi ketua DPA, yang semuanya tidak sesuai dengan ketentuan
Undang-
Undang Dasar 1945.
Inilah beberapa contoh kasus
penyimpangan konstitusional yang serius terhadap pelaksanaan Undang-Dasar 1945
. Penyimpangan ini jelas bukan saja telah mengakibatkan tidak berjalannya
sistem yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, melainkanjuga telah mengakibatkan
membu:ruknya keadaan politik dan keamaan serta terjadinya kemerosotan di bidang
ekonomi yang mencapai puncaknya dengan pemberontakan G-30-S. PKL Pemberontakan
G-3Q-S PKI yang dapat·digagalkan berkat kewaspadaan dan kesigapan ABRI dengan
dukungan kekuatan rakyat telah mendorong lahimya Orde Baru yang bertekad untuk
melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara mumi dan konsekuen.
Bentuk Negara
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di
seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu
lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk
kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem
sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak
sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah
dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena
kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan
untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering
terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah,
terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang
kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan
ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat
terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung
sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi
adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara,
parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi
sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan
rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya
kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal
meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai
subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan
perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara,
pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi
pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan
selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah
uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai,
monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara
bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah
federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu
persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci
diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam
itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu
persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan
kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang
kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika
Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada
parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah:
mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian,
hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk
Pemerintahan RI
Pada Pasal 1 ayat (1)
UUD1945 : ”Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
Republik à
bentuk pemerintahan
Kesatuan à
bentuk Negara
Selain merujuk pada ketentuan yuridis, dapat pula dilihat dari kenyataan bahwa
kepala negara kita dijabat oleh seorang Presiden (bukan Raja/Ratu), masa
jabatan Presiden ditentukan (selama 5 tahun), dan Presiden/ Wakil Presiden
diangkat melalui pemilihan (bukan pewarisan seperti di Monarkhi)
ØMonarkhi terbagi atas: monarkhi
absolut, monarkhi konsti-tusional, dan monarkhi
parlementer.
ØRepublik dapat dibedakan atas tiga macam:Republik Mutlak (otoriter), Republik Terbatas,
dan Republik Parlementer.
–
republik juga dapat dibedakan
atas tiga macam, yaitu: Republik Mutlak
(otoriter), Republik
Terbatas, dan Republik Parlementer.
–
republik juga dapat dibedakan
atas tiga macam, yaitu: Republik Mutlak
(otoriter), Republik
Terbatas, dan Republik Parlementer.
–
republik juga dapat dibedakan
atas tiga macam, yaitu: Republik Mutlak
(otoriter), Republik
Terbatas, dan Republik Parlementer.
–
republik juga dapat dibedakan
atas tiga macam, yaitu: Republik Mutlak
(otoriter), Republik
Terbatas, dan Republik Parlementer.
Pengertian
Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan
pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa
Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau,
Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh
yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan
negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pembentukan alat-alat perlengkapan negara menurut UUD
1945, yaitu
1. Presiden dan Menteri-menteri
2. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara
4. Dewan Pertimbangan Agung Sementara
5. Pemilihan Umum
Artikel
,
kewarganegaraan
,
konstitusi