Arsy-blog

Blog ini mengandung konten teknologi informasi yang dapat digunakan sebagai media pembelajaran mengenai komputer.

Wednesday, March 18, 2020

Mengenal lebih jauh COVID-19

Apa itu COVID-19? 


Pneumonia Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 adalah penyakit peradangan paru yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Gejala klinis yang muncul beragam, mulai dari seperti gejala flu biasa (batuk, pilek, nyeri tenggorok, nyeri otot, nyeri kepala) sampai yang berkomplikasi berat (pneumonia atau sepsis).


Bagaimana COVID-19 Menular?


Cara penularan COVID-19 ialah melalui kontak dengan droplet saluran napas penderita. Droplet merupakan partikel kecil dari mulut penderita yang mengandung kuman penyakit, yang dihasilkan pada saat batuk, bersin, atau berbicara. Droplet dapat melewati sampai jarak tertentu (biasanya 1 meter).

Droplet bisa menempel di pakaian atau benda di sekitar penderita pada saat batuk atau bersin. Namun, partikel droplet cukup besar sehingga tidak akan bertahan atau mengendap di udara dalam waktu yang lama. Oleh karena itu, orang yang sedang sakit, diwajibkan untuk menggunakan masker untuk mencegah penyebaran droplet.





Melindungi Diri dari COVID-19

Ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk mencegah atau membantu menghentikan penyebaran COVID-19.

  • Tutup mulut saat bersin/batuk dengan tisu atau gunakan masker. Buang tisu atau masker pada tempat sampah tertutup.
  • Cuci tangan dengan air dan sabun minimal 20 detik atau gunakan hand sanitizer berbasis alkohol minimal 60 persen. 
  • Bersihkan dan lakukan disinfeksi permukaan benda yang sering disentuh seperti smartphone, kunci, atau gagang pintu.
  • Terapkan pola hidup sehat dengan mengkonsumsi makanan-makanan bergizi dan rutih berolahraga.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Berada dekat dengan orang yang sedang sakit, batuk, atau bersin.
  • Menyentuh hidung, mulut, atau mata dengan tangan yang tidak steril. 
  • Menimbun masker atau barang-barang yang saat ini dibutuhkan orang banyak.
  • Bepergian ke luar rumah saat sedang sakit atau menunjukkan gejala COVID-19.

Friday, March 6, 2020

Apakah Konstitusi itu?


Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara.
Konstitusi bagi suatu negara merupakan  keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang seorang yang berada di bawah pemerintahnya.
Konstitusi diartikan juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut  dapat tertulis dan dapat juga tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga konvensi, yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun tidak tertulis. Dengan demikian, konstitusi lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi.
Menurut James Bryce, suatu konstitusi menetapkan:
a) pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanan
b) fungsi dari lembaga-lembaga tersebut
c) hak-hak tertentu yang ditetapkan.
Sedangkan menurut JF. Strong, konstitusi mengatur:
a) kekuasaan pemerintah
b) hak-hak dari yang diperintah
c) hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi, dapat ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan atau berdasarkan tujuannya. Ditinjau dari sudut pemerintahan fungsi konstitusi sebagai landasan struktural penyelenggaraan  pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD-nya.
Sedangkan ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.


Isi atau MuataN Konstitusi
Menurut A.A.H. Struycken, UUD sebagai suatu konstitusi yang tertulis merupakan dokumen formal yang memuat:
a) Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau
b) Tingkatan-tingkatan perkembangan tertinggi ketatanegaraan bangsa
c) Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun
     yang akan datang.
d) Sutau keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Menurut Sri Sumantri (1979:45) konstitusi pada umumnya memuat:
a) adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
b) ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
c) adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Menurut Miriam Budiardjo (1977:101), setiap UUD/Konstitusi memuat ketentuan tentang:
a) organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan
    judikatif, dan sebagainya
b) hak-hak asasi manusia
c) prosedur mengubah UUD
d) Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

Periode 5 Juli 1959 s/d 1998
Mengapa dikeluarkan Dekrit Presiden? Pemilu tahun 1955, antara lain, menghasilkan terbentuknya Konstituante yang bertugas membuat undang-undang dasar baru sebagai pengganti UUDS 1950. Dalam pelaksanaan tugasnya, para anggota Konstituante telah berhasil menyepakati berbagai rancangan materi Undang­Undang Dasar tersebut. Akan tetapi, ketika membahas dasar negara, para anggota Konstituante tidak berhasil mencapai kesepakatan walaupun telah diupayakan bermusyawarah dalam waktu lama, bahkan dilakukan pemungutan suara. Hasil pemungutan suara menunjukkan tidak ada pihak yang mencapai 2/3 jumlah suara walaupun pemungutan telah suara diulang.
Di tengah situasi demikian, muncul desakan dari Presiden Soekarno dan militer agar Indonesia kembali ke UUD 1945. Akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959, selanjutnya disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang isinya:
1. menetapkan pembubaran Konstituante;
2. menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
    darah Indonesia, dan tidak berlakunya UUDS;
3. membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas anggota-anggota
    DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta
    pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dalam konsiderans dekrit disebutkan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.
Sejak 5 Juli 1959 hingga sekarang Undang-Undang Dasar 1945 terus berlaku. Pada kurun waktu 1959-1998 tidak di­perkenankan diubah sedikit pun, namun setelah masa reformasi (tahun 1998) telah diadkan perubahan dalam beberapa isi pasal UUD 1945. Perubahan pada masa reformasi ini dikenal dengan nama Amandemen UUD 1945.

Penyimpangan Konstitusi Pada Periode 5 Juli 1959 s/d 1998
Dalam keadaan yang menurut pandangan Kepala Negara (presiden) menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa, dan bangsa. Maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Tindakan Presiden mengeluarkan Dekrit tersebut dibenarkan berdasarkan hukum darurat negara (staatsnoodrecht).
Berdasarkan alasan yang kuat seperti dikemukan di atas, dan dengan dukungan dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, dikeluarkanlah Dekrit oleh Presiden pada tanggal 5 Juii 1959 tentang kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.

Diktum Dekrit Presiden itu adalah :
1. Menetapkan pembubaran Konstituante;
2. Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan
    seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai­hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak   
    berlakunya lagi Undang­Undang Dasar Sementara 1950;
3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas anggota-
    anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan  
    golongan-golongan, serta Dewan Pertimbangan Agurtg Sementara, akan diselenggarakan  
    dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dekrit itu dibacakan-secara lisan oleh Presiden di Istana Merdeka pada tanggal 5 Juli 1959, hari Minggu pukul 17 .00  waktu Jawa. Dekrit itu kemudian diumumkan dengan Keputusan Presiden NO.150 tahun 1959 yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia NO.75 tahun 1959. Pada Lembaran Negara itu dilampirkan satu naskah Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun esensinya sama, namun lampiran pada Lembaran Negara NO.75 tahun 1959 itu tidak seluruhnya sama bunyinya dengan naskah Undang- Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dimual dalam aerita Republik Indonesia Tahun II NO.7 tanggal 15 Pebruari 1946. Karena salah satu diktum Dekrit jelas menyatakan “Undang-Undang Dasar  1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia .... " maka yang dimaksud adalah naskah Undang-Undang Dasar yang ditetapkan oleh PPKI dan dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7. Adapun naskah sebagai lampiran Keeputusan Presiden No.150 tahun 1959 yang dimuat dalam lembaran Negara No. 75 tahun 1959 itu pada hakikatnya berfungsi sebagai kelengkapan dalam mengumumkan secara tertulis Dekrit Presiden itu.
Sejak 5 Juli 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sejak itu telah cukup banyak pengalarnan yang kita peroleh dalam melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila diadakan perbandingan mengenai pelaksanaan Undang- Undang Dasar 1945 untuk kurun waktu antara 1959 - 1965 (Orde Lama) dan kurun waktu 1966 hingga kini (Qrde Baru), maka jelas terlihat serta dirasakan kemajuan yang telah dicapai dalam pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Dalam Orde Lama, lembaga-Iembaga negara seperti MPR, DPR, DPA, dan BPK belum dibentuk berdasarkan undang-undang seperti yang ditentukan dalam Undang-Und/lIlg Dasar 1945; lembaga-Iembaga negara tersebut masih "dalam bentuk· sementara. Belum lagi jika kita mengupas 'tentang berfungsinya lembaga-Iembaga negara tersebut telah sesuai 'atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 .
Beberapa penyimpangan konstitusi sejak tahun 1959 (orde lama) sampai  dengan lahirnya Orde Baru antara lain:
1) Pada masa Orde Lama itu Presiden, selaku' pemegang kekuasaan eksekutif, dan pemegang
    kekuasaan legislatif -- bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat -- telah  
    menggunakan kekuasaannya dengan tjdak semestinya. Presiden telah mengeluarkan  
    produk legislatif yang pada hakikatnya adalah Undang-undang (sehingga sesuai UUD 1945   
    harus dengan persetujuan DPR) dalam bentuk penetapan Presiden, tanpa persetujuan
    Dewan Perwakilan Rakyat.
2) MPRS, dengan Ketetapan NO.I/MPRS/1960 telah mengambil putusan menetapkan pidato  
    Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang beIjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita" yang  
    lebih dikenal dengan
3) Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) sebagai GBHN bersifat tetap, yang jelas
    bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
4) MPRS telah mengambil putusan untuk mengangkat Ir. Soekamo sebagai Presiden seumur  
    hidup. Hal ini bertentangan dengan keten­tuan Undang-Undang Dasar 1945, yang
    menetapkan masa jabatan Presiden,lima tahun.
5) Hak budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 Pemerintah tidak mengajukan
    Rancangan Undang-undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DJ>R sebelum  
    berlakunya .tahun anggaran yang bersangkutan. Dalam tahun 1960, karena.DPR tidak dapat
    menyetujui Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukanoleh Pemerintah,
    maka Presiden waktu itu membubarkan DPR basil Pemilihan Umum 1955 dan membentuk
    DPR Gotong Royong, disingkat DPR-GR.
6) Pimpinan lembaga-Iembaga negara dijadikan menteri-menteri negara sedangkan Presiden
    sendiri menjadi ketua DPA, yang semuanya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-
    Undang Dasar 1945.
Inilah beberapa contoh kasus penyimpangan konstitusional yang serius terhadap pelaksanaan Undang-Dasar 1945 . Penyimpangan ini jelas bukan saja telah mengakibatkan tidak berjalannya sistem yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, melainkanjuga telah mengakibatkan membu:ruknya keadaan politik dan keamaan serta terjadinya kemerosotan di bidang ekonomi yang mencapai puncaknya dengan pemberontak­an G-30-S. PKL Pemberontakan G-3Q-S PKI yang dapat·digagalkan berkat kewaspadaan dan kesigapan ABRI dengan dukungan kekuatan rakyat telah mendorong lahimya Orde Baru yang bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara mumi dan konsekuen.


Bentuk Negara
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Pemerintahan RI
Pada Pasal 1 ayat (1) UUD1945 :  ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.

Republik à bentuk pemerintahan
Kesatuan à bentuk Negara
Selain merujuk pada ketentuan yuridis,  dapat pula dilihat dari kenyataan bahwa kepala negara kita dijabat oleh seorang Presiden (bukan Raja/Ratu), masa jabatan Presiden ditentukan (selama 5 tahun), dan Presiden/ Wakil Presiden diangkat melalui pemilihan (bukan pewarisan seperti di Monarkhi)
ØMonarkhi terbagi atas:  monarkhi absolut, monarkhi konsti-tusional, dan monarkhi
   parlementer.
ØRepublik dapat dibedakan atas tiga macam:Republik Mutlak (otoriter), Republik Terbatas,  
   dan Republik Parlementer.
        republik juga dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu: Republik Mutlak  (otoriter), Republik Terbatas, dan Republik Parlementer.
        republik juga dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu: Republik Mutlak  (otoriter), Republik Terbatas, dan Republik Parlementer.
        republik juga dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu: Republik Mutlak  (otoriter), Republik Terbatas, dan Republik Parlementer.
        republik juga dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu: Republik Mutlak  (otoriter), Republik Terbatas, dan Republik Parlementer.



Pengertian Sistem Pemerintahan

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah

Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. 

Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.

Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


Pembentukan alat-alat perlengkapan negara menurut UUD 1945, yaitu
      1. Presiden dan Menteri-menteri
      2. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
      3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
      4. Dewan Pertimbangan Agung Sementara
      5. Pemilihan Umum